Header Ads

ads header

Breaking News

MENGHAYATI FUNGSI HADIS TERHADAP AL-QUR'AN

 



Fungsi hadits terhadap Al-Qur'an adalah sebagai bayan taqririy atau ta'kidiy, bayan tafsiriy, bayan tasyri'i atau Ziyadah, dan bayanut taghyir atau an-Naskh. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Bayan Taqririy atau Ta'kidiy

Bayan taqririy atau ta'kidiy adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah ditetapkan Al-Qur'an. Contohnya hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar tentang puasa yang berbunyi, "Jika kamu sekalian melihat (ru'yah) bulan, berpuasalah. Dan jika melihat (ru'yah) bulan, berbukalah."

Hadits tersebut mempertegas ketentuan ayat,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ

Artinya: "Siapa saja yang menyaksikan (pada waktu itu) bulan, hendaklah ia berpuasa." (QS Al Baqarah: 185)

2. Bayan Tafsiriy

Bayan tafsiriy adalah memberikan tafsiran dan rincian terhadap hal-hal yang sudah dibicarakan oleh Al-Qur'an. Contohnya hadits riwayat Bukhari tentang tata cara salat yang berbunyi, "Salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku salat."

Hadits tersebut menjelaskan ayat,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al Baqarah: 43)

3. Bayan Tasyri'i atau Ziyadah

Bayan tasyri'i atau Ziyadah adalah membentuk hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur;an atau sudah ada tetapi khusus pada masalah pokok saja. Contohnya hadits tentang janin yang mati dalam kandungan induknya.

"Sembelihlah janin mengikuti sembelihan induknya." (HR At Tirmidzi)


4. Bayanut Taghyir atau an-Naskh

Bayanut taghyir atau an-naskh adalah melakukan perubahan terhadap apa yang telah ditetapkan oleh ayat Al-Qur'an. Contohnya hadits riwayat At Tirmidzi tentang wasiat ahli waris yang berbunyi,

"Sesungguhnya Allah telah memberi hak bagian bagi orang-orang yang benar-benar memiliki hak untuk itu, makanya tidak ada wasiat bagi ahli waris."

Hadits tersebut berfungsi menasakh ketetapan ayat Al-Qur'an yang berbunyi,

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ ١٨٠

Artinya: "Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (QS Al Baqarah: 180)

Untuk Lebih jelas Mengenai Penjelasan Fungsi hadis Terhadap Al-Qur'an anak anak bisa menyimak link Video dibawah ini 



Tidak ada komentar