Hidup tenang Dengan Menghindari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Keji | Al Quran Hadits XI
HIDUP
JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI
Materi Pokok Pembelajaran
1. QS. Al-Isra’[17]: 32
a. Terjemah
Ayat
”Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk” (QS. Al-Isra
[17]: 32)
b . Penjelasan
Ayat
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas
berkata : bahwa Allah swt, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu
pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan
terjadinya zina.
Imam Al Qurtuby berkata, “para ulama berkata “Firman Allah swt, (وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى) ”Janganlah kamu mendekati zina” ini lebih baligh
(mendalam)-maknanya- daripada perkataan (وَلاَ تَزَنُّوْا) “Janganlah kalian berbuat
zina”. Maksudnya adalah bila digunakan kalimat (وَلاَ تَزَنُّوْا) “Janganlah kalian berbuat
zina”, maka yang diharamkan Allah adalah hanya zina saja melainkan segala
sesuatu yang mendekatinya tidak haram. Maka dengan seperti ini kurang baligh
maknanya. Sedang Allah menggunakan kalimat (وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى) ”Janganlah kamu mendekati zina”, yang
bermakna sangat mendalam. Yaitu apa saja yang mendekati zina adalah haram
terlebih lagi berzinanya sudah sangat jelas diharamkan.
Asy-Syaukani dalam Fath Al Qadir mengatakan bahwa dalam pelarangan zina dengan
menggunakan mukadimahnya (pengantar) dan larangan ini paling kuat. Sesunggunya
segala sesuatu sarana menuju ke haram, maka haram pula hukumnya berdasarkan
makna eksplisit ungkapan (وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى) itu. Adapun mendekati zina dalam praktiknya
ada beberapa pendekatan (muqadimah/pengantar) , seperti khalwat (berdua-duaan
antara laki-laki dan perempuan yg bukan mahram di tempat sunyi atau
tersembunyi), ikhtilat (percampuran wanita dengan lelaki dalam satu
tempat), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang
kotor.
Dalam ayat ini dimaksudkan bahwasanya hamba
Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi
muqadimah(pengantar) zina baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati muqadimahnya saja diharamkan terlebih menghampri
intinya (zina), jelas lebih sangat-sangat diharamkan.
Kemudian maksud ayat (إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً) “Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatau jalan
yang buruk”. Berkata Al Qurtuby bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam
neraka jahanam dan zina termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan
pendapat berkenaan dengan keburukannya. Dan mengenai zina ini, Ibnu Taimiyyah
menjelaskan bahwa zina sudah menjadi Ijma’ yang pasti akan keharamannya dan
status dosa besarnya. Dan siapa saja yang mengingkari Ijma yang pasti, maka
orang yang ingkar ini telah keluar dari ketentuan syariat itu sendiri.
2. QS. An-Nur
[24]: 2
a. Terjemah Ayat
”Pezina perempuan dan pezina laki-laki,
deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah,
jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur [24]: 2)
b.
Penjelasan Ayat
Tentang firman
Allah Swt yang artinya: ”Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah
masing-masing dari keduanya seratus kali " dijelaskan Ibnu Katsir
bahwa didalam ayat ini terdapat hukum terhadap seorang pezina. Para ulama
kemudian menjelaskan tentang permasalahan ini dengan rinci serta di dalamnya
terjadi berbagai perbedaan pendapat.
Sesungguhnya seorang pezina bisa
jadi ia seorang lajang yang belum menikah (ghairu muhshan) atau telah
menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang
yang baligh dan berakal (muhshan). Adapun pezina ghairu muhshan
hukuman baginya adalah 100 kali cambukan sebagaimana disebutkan di dalam ayat
ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut
jumhur ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa pengasingan ini
dikembalikan kepada pendapat imam (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia
bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehedak maka tidak diasingkan. Sedangkan
pezina yang sudah menikah (muhshan) dirajam.
Sedangkan makna firman-Nya yang
artinya : dan janganlah rasa belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah adalah janganlah hal itu menjadikan kalian meninggalkan dari manjatuhkan hukuman
terhadap mereka berdua, maka ini tidak dibolehkan. Mujahid mengatakan tentang
ayat ini bahwa penegakan hukuman apabila sudah diangkat ke penguasa maka haruslah
dilaksanakan dan jangan dihentikan, demikianlah riwayat dari Said bin Jubair,
Atha bin Abi Rabah.
Firman-Nya yang artinya : “dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman” maknanya
adalah terdapat pelajaran bagi kedua orang pezina itu jika dicambuk di hadapan
orang banyak. Sesungguhnya ini merupakan bentuk pencegahan yang paling tepat
karena di dalamnya terdapat kecaman, cercaaan dan celaan jika dihadiri oleh
banyak orang. Al Hasan al Bashri mengatakan,”Maknanya adalah (disaksikan)
secara terang-terangan.”
3. Hadis
a. Terjemah Hadis
“Dari Abu Hurairah ra. berkata; Nabi Saw.
bersabda: "Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina,
dan seorang peminum khamar tidak sempurna imannya ketika sedang minum-minum dan
seorang pencuri idak sempurna imannya ketika sedang mencuri dan seorang yang
merampas hak orang agar pandangan manusia tertuju kepadanya tidak sempurna
imannya ketika dia merampasnya". (HR. Bukhari)
b. Penejalasan Hadis
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah ra. tersebut dijelaskan ada empat perbuatan yang menyebabkan seorang mukmin tidak sempurna
imannya yaitu berzina, minuman keras,
mencuri, dan merampas hak orang lain.
Tidak ada komentar