Header Ads

ads header

Breaking News

Hidup tenang Dengan Menghindari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Keji | Al Quran Hadits XI


 

HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI

 

Materi Pokok Pembelajaran

 

1. QS. Al-Isra’[17]: 32

a. Terjemah Ayat

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra [17]: 32) 

b . Penjelasan Ayat

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas berkata : bahwa Allah swt, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan terjadinya zina.

Imam Al Qurtuby berkata,  “para ulama berkata “Firman Allah swt,         (وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى) ”Janganlah kamu mendekati zina” ini lebih baligh (mendalam)-maknanya- daripada perkataan (وَلاَ تَزَنُّوْا) “Janganlah kalian berbuat zina”. Maksudnya adalah bila digunakan kalimat (وَلاَ تَزَنُّوْا) “Janganlah kalian berbuat zina”, maka yang diharamkan Allah adalah hanya zina saja melainkan segala sesuatu yang mendekatinya tidak haram. Maka dengan seperti ini kurang baligh maknanya. Sedang Allah menggunakan kalimat  (وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى) ”Janganlah kamu mendekati zina”, yang bermakna sangat mendalam. Yaitu apa saja yang mendekati zina adalah haram terlebih lagi berzinanya sudah sangat jelas diharamkan.

Asy-Syaukani dalam Fath Al Qadir  mengatakan bahwa dalam pelarangan zina dengan menggunakan mukadimahnya (pengantar) dan larangan ini paling kuat. Sesunggunya segala sesuatu sarana menuju ke haram, maka haram pula hukumnya berdasarkan makna eksplisit ungkapan (وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى) itu. Adapun mendekati zina dalam praktiknya ada beberapa pendekatan (muqadimah/pengantar) , seperti khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yg bukan mahram di tempat sunyi atau tersembunyi), ikhtilat (percampuran wanita dengan lelaki dalam satu tempat), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.

Dalam ayat ini dimaksudkan bahwasanya hamba Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi muqadimah(pengantar) zina baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati muqadimahnya saja diharamkan terlebih menghampri intinya (zina), jelas lebih sangat-sangat diharamkan.

Kemudian maksud ayat (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً) “Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatau jalan yang buruk”. Berkata Al Qurtuby bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahanam dan zina termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat berkenaan dengan keburukannya. Dan mengenai zina ini, Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa zina sudah menjadi Ijma’ yang pasti akan keharamannya dan status dosa besarnya. Dan siapa saja yang mengingkari Ijma yang pasti, maka orang yang ingkar ini telah keluar dari ketentuan syariat itu sendiri.

 

2. QS. An-Nur [24]:  2

a. Terjemah Ayat

”Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur [24]: 2)

b. Penjelasan Ayat

Tentang firman Allah Swt yang artinya: ”Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali " dijelaskan Ibnu Katsir bahwa didalam ayat ini terdapat hukum terhadap seorang pezina. Para ulama kemudian menjelaskan tentang permasalahan ini dengan rinci serta di dalamnya terjadi berbagai perbedaan pendapat.

Sesungguhnya seorang pezina bisa jadi ia seorang lajang yang belum menikah (ghairu muhshan) atau telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muhshan). Adapun pezina ghairu muhshan hukuman baginya adalah 100 kali cambukan sebagaimana disebutkan di dalam ayat ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat imam (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehedak maka tidak diasingkan. Sedangkan pezina yang sudah menikah (muhshan) dirajam.

Sedangkan makna firman-Nya yang artinya : dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah adalah  janganlah hal itu menjadikan kalian  meninggalkan dari manjatuhkan hukuman terhadap mereka berdua, maka ini tidak dibolehkan. Mujahid mengatakan tentang ayat ini bahwa penegakan hukuman apabila sudah diangkat ke penguasa maka haruslah dilaksanakan dan jangan dihentikan, demikianlah riwayat dari Said bin Jubair, Atha bin Abi Rabah.

Firman-Nya yang artinya : “dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman” maknanya adalah terdapat pelajaran bagi kedua orang pezina itu jika dicambuk di hadapan orang banyak. Sesungguhnya ini merupakan bentuk pencegahan yang paling tepat karena di dalamnya terdapat kecaman, cercaaan dan celaan jika dihadiri oleh banyak orang. Al Hasan al Bashri mengatakan,”Maknanya adalah (disaksikan) secara terang-terangan.”

3. Hadis

a. Terjemah Hadis

“Dari Abu Hurairah ra. berkata; Nabi Saw. bersabda: "Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina, dan seorang peminum khamar tidak sempurna imannya ketika sedang minum-minum dan seorang pencuri idak sempurna imannya ketika sedang mencuri dan seorang yang merampas hak orang agar pandangan manusia tertuju kepadanya tidak sempurna imannya ketika dia merampasnya". (HR. Bukhari)

b. Penejalasan Hadis

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. tersebut dijelaskan ada empat perbuatan yang  menyebabkan seorang mukmin tidak sempurna imannya yaitu  berzina, minuman keras, mencuri,  dan merampas hak orang lain.

Tidak ada komentar