BAB V Adab Berilmu Pengetahuan
. At-taubah ayat 122 Kewajiban
menuntut ilmu
۞وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا
نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ
وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ
١٢٢
Tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya
{at-taubah 122}
Diriwayatkan oleh Ibnu Abı̄ Ḥatim dari ‘Ikrimah’ bahwa ketika turun ayat, “Jika kami tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih...” (at-Taubah:39)—padahal waktu itu sejumlah orang tidak ikut pergi berperang karena sedang berada di padang pasir untuk mengajar agama kepada kaum mereka— maka orang-orang munafik pun mengatakan, “Ada beberapa orang di padang pasir tinggal (tidak berangkat perang). Celakalah orang-orang yang padang pasir itu”. Maka turunlah ayat, “Dan tidak sepatutnya orangorang mukmin itu semuanya pergi (kemedan perang)..
Al-Marāgı̄ mengatakan bahwa tidaklah
patut bagi orang-orang Mukmin, dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya
berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena
perang itu sebenarnnya farḍu kifāyah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian, maka gugurlah yang
lain, bukan farḍu ‘ain, yang wajib dilakukan setiap orang.
Dalam ayat ini, Allah Swt. menerangkan
bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan perang, bila peperangan
itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Namun harus ada pembagian
tugas dalam bermasyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi
bertekun menuntut ilmu dan mendalami ilmuilmu agama supaya ajaran-ajaran agama
itu dapat diajarkan dengan baik.
Ayat tersebut juga mengisyaratkan tentang
wajibnya pendalaman agama dan bersedia untuk mengajarkannya di berbagai
pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama. Sehingga, mereka mengetahui
hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap Mukmin.
Orang-orang yang beruntung, dirinya memperoleh kesempatan untuk mendalami agama
dengan maksud seperti ini.
Tidak ada komentar