Header Ads

ads header

Breaking News

BAB V Adab Berilmu Pengetahuan

 


. At-taubah ayat 122 Kewajiban menuntut ilmu

۞وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ ١٢٢

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya {at-taubah 122}

Diriwayatkan oleh Ibnu Abı̄ Ḥatim dari ‘Ikrimah’ bahwa ketika turun ayat, “Jika kami tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih...” (at-Taubah:39)—padahal waktu itu sejumlah orang tidak ikut pergi berperang karena sedang berada di padang pasir untuk mengajar agama kepada kaum mereka— maka orang-orang munafik pun mengatakan, “Ada beberapa orang di padang pasir tinggal (tidak berangkat perang). Celakalah orang-orang yang padang pasir itu”. Maka turunlah ayat, “Dan tidak sepatutnya orangorang mukmin itu semuanya pergi (kemedan perang)..

Al-Marāgı̄ mengatakan bahwa tidaklah patut bagi orang-orang Mukmin, dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena perang itu sebenarnnya farḍu kifāyah, yang apabila telah  dilaksanakan oleh sebagian, maka gugurlah yang lain, bukan farḍu ‘ain, yang wajib dilakukan setiap orang.

Dalam ayat ini, Allah Swt. menerangkan bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan perang, bila peperangan itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Namun harus ada pembagian tugas dalam bermasyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi bertekun menuntut ilmu dan mendalami ilmuilmu agama supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan dengan baik.

Ayat tersebut juga mengisyaratkan tentang wajibnya pendalaman agama dan bersedia untuk mengajarkannya di berbagai pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama. Sehingga, mereka mengetahui hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap Mukmin. Orang-orang yang beruntung, dirinya memperoleh kesempatan untuk mendalami agama dengan maksud seperti ini.

Tidak ada komentar